Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 240/SOP.JS/2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Permohonan dan keabsahan data dokumen bermaterai 10.000
  3. Surat pernyataan dari seluruh ahli waris bermaterai 10.000
  4. Surat kuasa dari seluruh ahli waris dan fotocopy KTP yang dikuasakan
  5. Fotocopy surat kematian pewaris (yang dikeluarkan Klinik/RS/Dukcapil/Kelurahan)
  6. Fotocopy buku nikah pewaris
  7. Fotocopy KTP dan Kartu keluarga (KK) ahli waris
  8. Fotocopy Akte kelahiran ahli waris
  9. Foto ahli waris saat menandatangani surat pernyataan waris (berwarna)
  10. Berkas difotocopy 2 rangkap
  11. Diketik di Kelurahan

  1. Menerima berkas dari PTSP dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memeriksa/memverifikasi berkas pemohon dan memaraf
  3. Menerima dan penandatanganan
  4. Mencatat kedalam buku register surat pemohon legalisir dan memberikan stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

https://jaki.jakarta.go.id/id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris"