Pelayanan Orang Terlantar Sakit

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian diwilayah Kota Cilegon
  2. Orang Terlantar Sakit atau Foto orang terlantar sakit

  1. Masyarakat/Kepolisian/Puskesmas melaporkan adanya orang terlantar sakit
  2. Petugas layanan menerima laporan dan mengkordinasikan kepada Pekerja Sosial
  3. Pekerja Sosial melakukan koordinasi dengan pemohon jika harus dilakukan rujukan maka Pekerja Sosial melaporkan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk pendampingan rujukan ke RSUD
  5. TRC melakukan pendampingan rujukan dan koordinasi dengan Pekerja Sosial
  6. Pekerja Sosial Melakukan monitoring kondisi klien dan melakukan Assesment Awal

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar Sakit

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar Sakit "