Pelayanan Orang Terlantar Dalam Perjalanan

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian diwilayah Kota Cilegon atau surat meneruskan Perjalanan orang terlantar

  1. Pemohon datang ke petugas layanan dengan membawa surat keterangan dari Kepolisian
  2. Petugas layanan melakukan pemeriksaan administrasi dan wawancara awal, jika sesuai akan dilakukan Assesment oleh Pekerja Sosial
  3. Pekerja Sosial melakukan Assesment, hasil assesment menjadi dasar pembuatan surat rekomendasi yang akan dibuat oleh petugas layanan
  4. Petugas layanan membuat draft Surat rekomendasi perjalanan bagi orang terlantar dan menyerahkan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memeriksa draft Surat rekomendasi Perjalanan orang terlantar, jika setuju memberikan tanda tangan dan menyerahkan kepada petugas layanan
  6. Petugas layanan menyerahkan surat rekomendasi pengantar perjalanan kepada pemohon beserta Tiket perjalanan (sesuai Assesment)
  7. Pemohon menerima rekomendasi pengantar perjalanan beesrta tiket perjalanan (sesuai Assesment)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar Dalam Perjalanan

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar Dalam Perjalanan"