Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Proposal Korban Bencana

No. SK: 28 Tahun 2023

  1. Foto copy identitas diri / surat keterangan kehilangan dari Polsek
  2. Foto copy Kartu Keluarga / surat keterangan kehilangan dari Polsek
  3. Proposal
  4. Surat Keterangan dari Lurah / Kades
  5. Surat Keterangan dari Camat
  6. Foto-foto dampak bencana
  7. Foto copy buku rekening

  1. Proposal Masuk
  2. Verifikasi Proposal oleh Petugas Layanan / Peksos
  3. Peksos melaporkan ke Kabid, dan Kabid menginstruksikan untuk dilakukan verifikasi data lapangan
  4. Peksos / Tim Verifikasi Lapangan menyiapkan draft rekomendasi
  5. Kabid menyetujui draft rekomendasi dan membubuhkan paraf
  6. Rekomendasi ditandatangani oleh Kadis
  7. Menyiapkan Surat Permintaan Penerbitan (SPP) SPM dan kwitansi
  8. Proses tindak lanjut pengajuan SPP/SPM dan kwitansi ke BPKPD
  9. Proses verifikasi oleh Tim di BPKPD
  10. Transfer bantuan sosial bencana ke rekening tabungan korban/pemohon

Tergantung lokasi bencana yang akan dimonitoring

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bencana

Website : dinsos@natunakab.go.id

Fecebook : dinas

sosial.kabupatennatuna@facebook.com

Emai : dinsos.natunakab@gmail.com

Tel : 081364726274

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store