Pelayanan Layanan Data dan Pengaduan

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP

  1. Pemohon/Pelapor melaporkan keterlantaran kepada petugas layanan data dan pengaduan
  2. Petugas menerima dan megister pengaduan kemudian melaporkan kepada Pekerja Sosial
  3. Pekerja Sosial menerima dan menganalisa laporan dari petugas layanan
  4. Pekerja Sosial melakukan assessment
  5. Pekerja Sosial melaporkan hasil assesmen kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  6. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan kepada Pekerja Sosial untuk memberikan pelayanan lanjutan sesuai dengan kebutuhan klien.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Layanan Data dan Pengaduan

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Data dan Pengaduan"