No. SK: 900/03.3/TAHUN 2021
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu |
Ket |
1 |
Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan |
|
|
2 |
Dinas Sosial mencek persyaratan |
1 Hari |
|
3 |
Kepala Seksi pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin melakukan peninjauan dan memeriksa ke lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak |
3 Hari |
|
4 |
Apabila persyaratan tidak lengkap, maka LKS/ORSOS akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan yang kurang Apabila memenuhi syarat maka kepala seksi menyusun konsep izin operasional dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk ditandatangani
|
2 Hari |
|
5 |
Konsep surat izin operasional disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang dan sekretaris untuk diparaf |
1 Hari |
|
6 |
Pemohon menerima Surat Izin Operasional yang telah ditandatangani Kepala Dinas |
|
|
JUMLAH WAKTU PELAYANAN |
7 hari |
|
Tidak dipungut biaya
Pengurusan Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Alur Penanganan Pengaduan: Masyarakat sebagai pengguna layanan di Dinas Sosial dapat mengadu, memberikan saran dan masukan melalui: Ø Datanglangsung Ø MelaluiTelephon/HP : 082285210494 Ø Alamat Surat : JL. Raya Tuapejat Km.4 – Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat Ø AlamatEmail :dsp3akabkepmtw@gmail.com Ø Kotak Saran Ø Medsos ( Facebook) dengan menyertakan identitas nama dan alamat yang jelas. Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu diruangan tunggu yang akan ditemui KaDinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telephon, oleh Petugas Pelayanan akan dihubungkan sambungan telephon ke KaDinsos/Kabid terkait untuk diberi jawab langsung. Namun jika KaDinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut. Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui surat, kotak saran,media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan yang untuk selanjutnya disampaikan keKaDinsos untuk di disposisi keKabidterkaitatauTim. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store