Pelayanan Rekomendasi pengeditan dan Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 30/2023

  1. Formulir F1.01
  2. Kartu keluarga lama
  3. Fotocopy Surat nikah / akta cerai/ SPTJM
  4. Dokumen pendukung lainnya ( Akta/ ijazah / Pakraling dan lain-lain )

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila berkas tidak lengkap bwerkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas lengkap maka berkas diterima dan diteruskan ke pejabat yang berwenang untuk pembubuhan tandatangan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi pengeditan dan Penerbitan Kartu Keluarga

Sarana Pelayanan Pengaduan

- Kotaksaran

- Telepon/SMS/WA : 085795582634

- Email : smdselatanyanum@gmail.com

- SP4N LAPOR!

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai

berikut :

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi pengeditan dan Penerbitan Kartu Keluarga"