Usulan Rekomendasi PBU-BP Pemda

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk Asli Responden atau Foto Copy Kartu Keluarga Asli Responden;
  2. Surat Keterangan Rumah Sakit Asli Responden;
  3. Pengajuan Reguler tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Rumah Sakit;
  4. Form Instrumen beserta Survei Kriteria Responden.

  1. Pengusul (RT/RW/Perangkat Desa mengajukan usulan data baru ke kelurahan / dinas sosial;
  2. TKSK/Pendamping Sosial melakukan verifikasi dan validasi data usulan;
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi lanjutan untuk menguji kebenaran data usulan;
  4. Rekapitulasi data usulan reguler per bulan, dilakukan permohonan pengajuan usulan ke Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Kesehatan melalui UPT JPKM akan melanjutkan permohonan tersebut ke BPJS Kesehatan, untuk di daftarkan kepesertaannya;
  6. Dinas Sosial menerima feedback laporan data usulan PBPU-BP yang telah di setujui/didaftarkan

<meta charset="utf-8" />

Maksimal 3 (Tiga) hari kerja untuk UHC

20 (Dua Puluh) hari kerja untuk Reguler



Tidak dipungut biaya

surat Rekomendasi PBU-BP Pemda

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan 

IG : @dinsoscilegon

  1. Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

  2. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Rekomendasi PBU-BP Pemda"