Usulan dan Penghapusan DTKS

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Surat usulan data, memuat prelis data responden : Nama, NIK, No KK, Alamat, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pendidikan dan Pekerjaan
  2. Foto Kartu Tanda Penduduk Asli Responden atau Foto Copy Kartu Keluarga Asli Responden;
  3. Foto Rumah Tampak Depan Responden;
  4. Form Instrumen beserta Survei Kriteria Responden.

  1. Pengusul (RT/RW/Perangkat Desa mengajukan usulan data baru atau penghapusan data DTKS;
  2. TKSK/Pendamping Sosial melakukan verifikasi dan validasi data usulan;
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi lanjutan untuk menguji kebenaran data usulan;
  4. Dilakukan musyawarah kelurahan dan di sahkan dengan Berita Acara Musyawarah Kelurahan;
  5. Proses input data dan upload lampiran pengusulan maupun penghapusan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG;
  6. Finalisasi data usulan dan cetak lembar pengesahan untuk di tandatangani oleh Wali Kota Cilegon atau Sekertaris Daerah Kota Cilegon, kemudian di upload dalam aplikasi SIKS-NG;
  7. Terbit SK DTKS terbaru;

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan DTKS

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan 

IG : @dinsoscilegon

  1. Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

  2. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan dan Penghapusan DTKS"