Bantuan Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat (JSCB)

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Kelurahan mengajukan usulan kepada Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas menerima usulan dan memerintahkan Tim Verifikasi untuk memproses usulan
  3. Tim Verifikasi memeriksa berkas usulan dan selanjutnya menyerahkan berkas usulan kepada Operator
  4. Operator melakukan pemadanan data usulan dengan program bansos lainnya yang sejenis
  5. Data yang sudah dipadankan kemudian di verifikasi lapangan oleh pendamping
  6. Tim verifikasi menerima Hasil verifikasi lapangan untuk di cek kelengkapan dan kelayakan calon penerima bansos JSCB
  7. Hasil verifikasi diinput oleh operator menjadi data calon penerima bantuan sebagai dasar pengajuan bansos JSCB pada e-hibah bansos
  8. Operator menyerahkan rekapitulasi data usulan kepada tim Verifikasi untuk dibuatkan surat permohonan bantuan sosial.

<meta charset="utf-8" />5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat (JSCB)

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan 

IG : @dinsoscilegon

  1. Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

  2. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat (JSCB)"