Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 28 Tahun 2023

  1. Copy KTP orang Tua kandung / Wali yang sah/kerabat CAA dan COTA
  2. Copy kartu keluarga COTA dan orang tua kandung CAA.
  3. Copy akta kelahiran CAA.
  4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (COTA).
  5. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari rumah sakit pemerintah.
  6. Surat keterangan fungsi organ reproduksi (COTA) Dari rumah sakit pemerintah.
  7. Surat keterangan fungsi organ reproduksi (COTA) Dari rumah sakit pemerintah.
  8. Copy akta kelahiran COTA
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat.
  10. Copy Akte Kelahiran CAA
  11. Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA atau neraca laba rugi bagi pengusaha
  12. Surat Izin dari orang tua kandung/ wali yang sah/ kerabat diatas kertas bermatrai
  13. Surat Pernytaan di atas kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa pengagkatan anak demi kepentingan terbaik bag anak dan perlindungan anak
  14. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya
  15. Surat Pernyatan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminnasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  16. Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  17. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten / Kota
  18. Foto Pascard (warna) 4x6, 3 lembar
  19. Foto COTA dan Anak Angkat
  20. Laporan sosial tentang COTA maupun anak yang dibuat oleh Pejabat Fungsional Pekerja Sosial atau satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos)

  1. Pemohon/calon orang tua angkat (COTA) konsultasi dengan petugas. Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi dan menjelaskan prosedur serta syarat- syaratnya.
  2. Pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke Dinas Sosial.
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas.
  4. Petugas/pekerja sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan Home visit ke rumah COTA.
  5. Petugas melakukan Assesment, observasi serta verifikasi dan validasi berkas.
  6. Petugas/pekerja sosial membuat laporan sosial hasil home visit.
  7. Menyatukan berkas laporan sosial dan berkas dari COTA untuk membuat rekomendasi
  8. Membuat rekomendasi dengan persetujuan Kabid
  9. Pengiriman berkas adopsi ke Dinas Sosial Provinsi

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

Website : dinsos@natunakab.go.id

Fecebook : dinas

sosial.kabupatennatuna@facebook.com

Email : dinsos.natunakab@gmail.com

Tel : 081364726274

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store