Layanan Pengaduan

  1. Menulis/ menyampaikan pengaduan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon menulis/ menyampaikan pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan secara resmi

Pr

ses 1. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan pada saat itu juga setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2W2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi.

3. Petugas pengelola pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.

Null (0)

Tanggapan Pengaduan Pelayanan

1. Datang langsung,

2.  Kotak saran

3.  Telepon / WA

4. E-Lapor

5. No WA (082136374441)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon : a. Kantor Balai (0274) 485723 b. Terminal Jombor (0274) 868084 c. Terminal Wates (0274) 7722119 d. TKP Beskalan (0274) 5023634 e. No Whatsapp (+62) 82136374441 4. Email bptpardiy@jogjaprov.go.id 5. Website http://www.dishub.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"