Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas Pasien / (KTP/ SIM / KK)
  2. Pasien BPJS : Kartu Identitas Pasien (KTP / SIM / KK)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  4. Kartu BPJS / KIS Surat Rujukan dari UPTD Puskesmas

  1. Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ).
  2. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS).
  3. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil.
  4. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian
  5. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam.
  6. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum HM Ryacudu.
  7. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  8. Berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) maka petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomer rekam medis, nama, tempat tanggal lahir dan alamat, sebagai identitas pasien berobat di Rumah Sakit Umum Daerah HM Ryacudu.
  9. Penulisan identitas pasien menggunakan huruf kapital / balok (E-tiket yang tersedia).
  10. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Rujukan, dan Kartu BPJS
  11. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS.
  12. Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien.
  13. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD HM Ryacudu

30 Menit

Untuk pasien BPJS : Gratis

Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Pelayanan Rawat Jalan

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran

Webiste  : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id

web : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"