Pelayanan Humas/Pengaduan

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Permintaan informasi baik secara langsung/ lisan maupun secara tertulis
  2. Bagi pemohon informasi yang tertulis, melampirkan identitas fotocopy KTP pemohon informasi dan atau identitas lain
  3. Mengisi buku/ formulir pengaduan

  1. Pemohon mengisi atau memberikan surat permohonan informasi/pengaduan dengan melampirkan identitas pemohon
  2. Petugas menerima permohonan informasi/pengaduan yang diajukan
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi/pengaduan kepada pemohon
  4. Petugas memproses/ melanjutkan permohonan informasi/pengaduan kepada bidang terkait informasi yang diminta pemohon
  5. Petugas memberikan informasi secara tertulis kepada pemohon
  6. Petugas melakukan investigasi pengaduan yang disampaikan
  7. Petugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan, serta melaporkan kepada Tim untuk dilakukan perbaikan
  8. Tim melakukan perbaikan terhadap keluhan yang disampaikan
  9. Petugas memberikan feedback/ jawaban perbaikan atas pengaduan.

A. Pemberian Informasi 

  • 1. Pemberian informasi secara langsung 5 menit. 
  • 2. Pemberian informasi secara tertulis maksimal 10 hari. 

B. Pengaduan 

  • 1. Penanganan pengaduan secara langsung 30 menit.
  •  2. Penyelesaian pengaduan secara tertulis maksimal 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan

  1. Email : garutrsuddrslamet@gmail.com 
  2. website : rsudrslamet.garutkab.go.id 
  3. Facebook : Rsud Dokter Slamet
  4. Twitter : @dr_garut
  5.  Whatsapp : 081111115303 
  6. Instagram : @rsuddrslametgarut 
  7. Layanan : 082120398371 Pengaduan 
  8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas/Pengaduan"