Pelayanan Permohonan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 30/2023

  1. KTP penjual dan pembeli dan saksi ( Suami Istri )
  2. Bukti Kepemilikan : C desa, Akta, Sertifikat
  3. SPPT PBB tahun berjalan sudah dibayar lunas
  4. Kwitansi JUal Beli
  5. Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli
  6. Bukti pengesahan BPHTB yang telah mendapat pengesahan
  7. Pajak PPH ( Pajak Penjualan) dan pajak BPHTB ( pajak Pembelian)
  8. Surat Pernyataan Ahliwaris / Keterangan Ahliwaris. Apabila nama yang tercantum dalam alat bukti kepemilikannya telah meninggal dunia.

  1. Mengisi Formulir permohionan untuk pembuatan Akta
  2. Pemohon memberikan persyaratan kepada petugas
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan, apa bila pesyaratan telah lengkap berkas diterima. apabila ada kekurangan berkas dikembalikan untuk segera dilengkapi.
  4. apabila persyaratan telah lengkap 1. pengajuan Validasi BPHTB ( 3 hari kerja ) 2. Proses pembuatan blangko AJB ( 2 hari kerja ) 3. AJB di berikan kepada pemohon untuk ditandatangani oleh para pihak ( penjual, pembeli dan saksi-saksi) 4. setelah selesai di tandatangani oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi, Camat selaku PPATS belum bisa menandatangani AKTA sebelum ada hasil Validasi BPHTB yang telah dibayarkan sesuai nominal yang telah tercantum dalam pengesahan BPHTB disertai dengan bukti setoran pajak-pajaknya
  5. Setelah pajak-pajak dibayar Akta ditandatangani oleh Camat maksimal 1 hari kerja jika pejabat ada di tempat
  6. pengregisteran AKTA
  7. Setelah diregister Akta diserahkan Ke pemohon
  8. Pengarsipan AKTA oleh petugas

Menunggu Validasi BPHTB dari BAPENDA melalui aplikasi SIAPDOL

Disesuaikan dengan hasil dari PengesahanValidasi BPHTB dari BAPENDA

Buku AKTA Tanah Jual Beli (AJB), Hibah dan APHB ( Akta Pembagian Hak Bersama ( Akta Waris)

Sarana Pelayanan Pengaduan

- Kotaksaran

- Telepon/SMS/WA : 085795582634

- Email : smdselatanyanum@gmail.com

- SP4N LAPOR!

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai

berikut :

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store