Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: 28 Tahun 2023

  1. Orang Terlantar kehabisan bekal di perjalanan adalah orang laki-laki maupun perempuan yang karena satu dan lain hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan/kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan.
  2. Bantuan diberikan kepada orang terlantar setiap orangnya hanya satu kali.
  3. Surat Pengantar dari Kepolisian maupun dari Desa menerangkan orang tersebut terlantar.
  4. KTP atau kartu identitas lainnya
  5. Kartu BPJS (jika ada)
  6. Hasil peneriksaan kesehatan puskesmas / rumah sakit / dokter (jika ada)

  1. Orang terlantar datang mohon untuk dipulangkan ke alamat asal dengan membawa surat pengantar dari kepolisian, Pol PP dan atau dari Desa setempat.
  2. Petugas administrasi memverifikasi berkas permohonan dan menyampaikan ke Kepala Bidang.
  3. Kepala Bidang memberikan bimbingan dan pengarahan, dan menginstruksikan ke Peksos untuk melakukan asesmen mendalam dan menghubungi pihak keluarga
  4. Peksos melakukan asesmen dan menghubungi pihak keluarga, serta menyampaikan laporan
  5. Kepala Bidang menerima hasil laporan dari Peksos dan menyetujui pemberian biaya transportasi antar Kabupaten/kota kepada orang terlantar
  6. Peksos menyiapkan administrasi dan memberikan biaya transportasi dan makan minum kepada orang terlantar
  7. Diantar pemulangan orang terlantar ke pelabuhan / bandara

235 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemulangan Orang Terlantar / Surat Keterangan Jalan

Website : dinsos@natunakab.go.id

Fecebook : dinas

sosial.kabupatennatuna@facebook.com

Email : dinsos.natunakab@gmail.com

Tel : 081364726274

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store