Rekomendasi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Permohonan Permintaan Rekomendasi dari Kelurahan;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  5. Dokumentasi Rumah ( Tampak Depan, Samping, Dalam dan Belakang );
  6. Bukti Kepemilikan Tanah /surat Waris dan keterangan tidak dalam sengketa

  1. Kelurahan mengajukan permohonan surat rekomendasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon;
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) untuk memeriksa kelengkapan Administrasi;
  3. Kepala Bidang Linjamsos memeriksa kelengkapan administrasi, jika lengkap dilanjutkan kepada Tim untuk dibuatkan Draft Rekomendasi bantuan RTLH, jika tidak lengkap dikembalikan kepada kelurahan;
  4. Tim mengecek Data pemohon dan membuatkan draft rekomendasi bantuan RTLH;
  5. Kepala Bidang Linjamsos memverifikasi draft surat rekomendasi, jika sesuai maka draft surat dilanjutkan kepada Kepala Dinas, jika tidak sesuai draft surat dikembalikan kepada tim;
  6. Kepala Dinas Sosial menandatangani surat rekomendasi bantuan RTLH;
  7. surat Rekomendasi bantuan RTLH diserahkan kepada pemohon.

Sesuai dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@.cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)"