Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Delivery Pos

  1. Identitas Diri
  2. Surat Kuasa Bermaterai Cukup
  3. STNK Asli

  1. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor datang atau hubungi Kantor Pos;
  2. KTP,STNK dan BPKB kendaraan yang akan di lakukan penggurusan pajak; Petugas Pick Up Pos menghitung Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Kepulauan Riau 151 besaran pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar ditambah biaya pos;
  3. bila wajib pajak menyetujuai petugas pos membuat Surat kuasa bermaterai cukup ditanda tangan kedua belah pihak, wajib pajak menyerahkan STNK Asli dan Foto Copy KTP dan uang sebesar besaran pajak yang akan dibayarkan ditambah biaya pos;
  4. petugas pos membuat tanda terima dan kwitansi, Petugas Pos datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak;

10 Menit

Biaya / Tarif 1) Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia : i. Tarif Penerbitan STNK : - roda 4 atau lebih : Rp 200.000,- - angkutan umum : Rp 200.000,- - roda 2 atau 3 : Rp 100.000,- ii. Tarif Penerbitan TNKB : - roda 4 atau lebih : Rp 100.000,- - roda 2 atau 3 : Rp 60.000,- Wajib pajak Hub./datang ke Kantor Pos Petugas Pos datang ke Samsat Petuas Pos Daftarkan STNK Petugas Pos Melakukan Pembayaran Pajak Petugas Pos menyerahan STNK Wajib pajak Cap & Paraf / Pengesahan STNK

Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Kepulauan Riau 152 2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : i. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama : - 10% untuk kendaraan bermotor pribadi; - 10% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; - 5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI; - 2% untuk Kendaraan bermotor diatas air; - 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ii. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan Kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar : - 1% untuk kendaraan bermotor pribadi; - 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; - 0,5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI; - 0,2% untuk Kendaraan bermotor diatas air; dan - 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar iii. Besaranya pajak terutang dihitung sebagai perkalian antara tarif BBN-KB dengan dasar pengenaan pajak dalam hal ini adalah NJKB 3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) i. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar : - 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi - 1,5% untuk kendaraan bermotor diatas air; - 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; - 0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan , pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah ; - 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar. ) 4) Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : i Tarif Sepeda Motor - Sepeda motor 50 cc kebawah : Rp 3.000,- - Sepeda motor 250 cc keatas : Rp 35.000,-

Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Kepulauan Riau 153

- Sepeda motor 250 cc keatas

:

Rp

83.000,-

ii

Tarif Sepeda Motor

- Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc

:

Rp

143.000,-

- Bus & Micro Bus

:

Rp

153.000,-

- Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas

:

Rp

163.000,-

- Ambulance, Jenazah & PMK

:

Rp

3.000,-

iii

Tarif Mobil Angkutan Umum

- Mobil Penumpang s.d 1600 cc

:

Rp

73.000,-

- Bus & Micro Bus 1600 cc keatas

:

Rp

90.000,-

iv

Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

- Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya

:

Rp

23.000,-

STNK, TNKB, SWDKLLJ dan Stiker Kartu Dana

Kotak Pengaduan Kantor UPTD PPD Tanjungpinang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Delivery Pos"