A. Pasien Peserta BPJS
1. Mengambil nomor antrian pendaftaran melalui mesin APM yang tersedia di rumah sakit
2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
3. Pasien melakukan finger print umtuk menerbitkan SEP untuk mendapatkan pelayanan diklinik yang dituju
B. Pasien Umum Pasien Jaminan Perusahaan
1. Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian pendaftaran melalui mesin APM yang tersedia di rumah sakit
2. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
3. Pasien menuju Kasir untuk mendapatkan surat mobilisasi perawatan/kuitansi pembayaran
4. Pasien Mendapatkan nomor antrian diklinik/instalasi penunjang yang dituju
Pasien Umum:Sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2
Tahun 2017
BPJS :Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Surat Jaminan Pelayanan Rawat Jalan
1. Langsung: Humas RSUD RAPB (informasi & pengaduan)
2. WA : 081256923840
3. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store