Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Lembar resep dari dokter yang telah mencantumkan nama obat dan dilengkapi tanda tangan dokter pemeriksa (pasien rawat jalan).
  2. Membawa KOP ( kartu obat pasien ) yang sudah ditanda tangani dokter penanggung jawab beserta ontang anting pasien ( pasien rawat inap).
  3. Menyertakan Surat Eligibilitas Peserta ( SEP ) bagi peserta BPJS.

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian. ( Pasien dengan Penjamin Umum maupun BPJS ) untuk rawat Jalan
  2. menyerahkan resep kepada petugas di depo dalam bentuk KOP (Kartu Obat Pasien) untuk pasien rawat inap oleh petugas dropping
  3. Di entry ke komputer dan mendapatkan penjelasan dari petugas tentang obat-obatan yang tersedia ataupun yang sedang tidak tersedia.
  4. Mendapat penjelasan rincian biaya yang harus dibayarkan bagi pasien tunai lalu melakukan pembayaran di teller Bank BJB dan mendapatkan kwitansi pembayaran, untuk pasien dengan penjamin BPJS hanya menunggu panggilan penyerahan obat
  5. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  6. Pengecekan obat.
  7. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian /nama pasien
  8. Menerima obat dan mendapat penjelasan tentang aturan pakai obat.
  9. Menerima salinan resep jika ada obat yang tidak tersedia di Rumah Sakit

< 30>

 < 60>

Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan

  1. Email : garutrsuddrslamet@gmail.com
  2. website : rsudrslamet.garutkab.go.id 
  3. Facebook : Rsud Dokter Slamet
  4. Twitter : @dr_garut 
  5. Whatsapp : 081111115303
  6. Instagram : @rsuddrslametgarut
  7. Layanan : 082120398371 Pengaduan 
  8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"