Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi

No. SK: 460/237/dukcapil/IV/2022

  1. 1. KTP-el Asli Pemohon.
  2. 2. Kartu Keluarga Asli
  3. 3. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat bagi yang kehilangan KTP-el/ Kartu Keluarga
  4. 4. Mengisi Form Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Form. F1.02)
  5. 5. Mengisi Form Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Form. F1.03)
  6. 6. Pemohon yang masih dibawah umur, permohonan SKPWNI diajukan oleh Kepala Keluarga
  7. 7. Mengisi Form Surat Kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Form. F1.07) Jika Dikuasakan

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada bagian Informasi/Front Office, Apabila berkas pemohon lengkap maka diarahkan oleh petugas mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil Nomor Antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan pada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon akan di arahkan ke bagian pengambilan berkas
  5. 5. Pemohon Mengambil Dokumen di bagian Pengambilan Dokumen

Waktu terhitung ketika berkas permohonan telah selesai dikerjakan oleh Operator

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan PIndah WNI antar Provinsi

Email: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Kotak Saran dan Pengaduan

Website: https://palekko.sidapkab.go.id

Layanan Pengaduan : SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi"