Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 28 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Akte pendiraan bagi Lembaga yang Berbadan Hukum
  4. Surat Keterangan dari Lurah / Kepada Desa Setempat
  5. NPWP
  6. Struktur Organisasi lembaga
  7. Nama, Alamat, dan telepon Pengurus dan Anggota
  8. Program kerja di bidang Kesejahteraan Sosial
  9. Modal kerja Untuk Pelaksanaan kegiatan
  10. Daftar Sumber Daya Manusia
  11. Daftar Kelengkapan Sarana dan Prasarana

  1. Pemohon mengajukan surat dengan berkas lengkap kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna;
  2. Front Office menerima dan menyampaikan kepada Bidang yang menangani pelayanan;
  3. Staf Administrasi melakukan pemeriksaan berkas sesuai ketentuan perundang-undangan;
  4. Tim verifikasi Dinas Sosial Kabupaten Natuna melakukan kunjungan validasi kepada LKS;
  5. Tim verifikasi Dinas Sosial Kabupaten Natuna menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan;
  6. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Rekomendasi Izin LKS.

480 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial

Website : dinsos@natunakab.go.id

Fecebook : dinas

sosial.kabupatennatuna@facebook.com

Email : dinsos.natunakab@gmail.com 

Tel : 081364726274

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial"