Pelayanan Pendampingan Program Bantuan Iuran JKN

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Permintaan bantuan
  2. KTP
  3. KK
  4. Foto Rumah Bagian Depan Pemohon

  1. Pengajuan Usulan bantuan sosial melalui desa/kelurahan dan selanjutnya desa akan melakukan verifikasi kelayakan usulan DTKS maupun program bansos yang diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
  2. Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya akan mengusulkan nama - nama calon penerima bantuan sosial kepada Kepala Daerah
  3. Bupati Kubu Raya akan mengesahkan nama - nama calon penerima Bantuan Sosial
  4. Nama- nama calon penerima bantuan sosial yang sudah disahkan diusulkan oleh Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia

Proses pengusulan bantuan sosial selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Program Bantuan Iuran JKN

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat dilakukan melalui surat permohonan dari Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Program Bantuan Iuran JKN"