Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah Kab. Sidenreng Rappang

No. SK: 460/237/dukcapil/IV/2022

  1. KTP-el Asli Pemohon
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat bagi yang Kehilangan KTP-el/Kartu Keluarga
  4. Mengisi Form Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  5. Untuk Pemohon yang masih dibawah umur, Permohonan Pindah diajukan oleh Kepala Keluarganya
  6. Mengisi Form F1.07 jika dikuasakan

  1. 1. Pemohon datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan dibagian Informasi/ FrontOffice, Apabila Dokumen Pemohon lengkap maka dipersilahkan mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil nomor antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan kepada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon diarahkan kebagian pengambilan dokumen
  5. 5. Pemohon mengambil Dokumen di bagian pengambilan Dokumen

Jangka Waktu Penyelesaian yang dibutuhkan 3 jam 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan PIndah WNI dalam Wilayah Kab. Sidrap

Email : aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA : 082193444202

Kotak Saran

Website: https://palekko.sidrapkab.go.id

Layanan Pengaduan : SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah Kab. Sidenreng Rappang"