Pelayanan Instalasi Perinatologi dan NICU

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  4. 4. LKM-NIK/SKTM
  5. 5. Kartu Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

  1. 1. Keluarga mendaftar di pendaftaran rawat jalan jika pasien poliklinik, dan ke pendaftaran IGD jika pasien IGD/ Ponek
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan di poli anak jika pasien rawat jalan
  3. 3. Pasien IGD/ Ponek mendapatkan skrining emergency, yaitu bayi/ anak sakit berat, bayi/ anak sakit ringan/ sedang, pasien obstetric ginekologi ponek/ non ponek
  4. 4. Pasien dari poli anak, indikasi rawat NICU/ PICU/ SCN
  5. 5. Jika terjadi perburukan maka masuk ke NICU/ PICU, jika terjadi perbaikan maka ke ruangan SCN
  6. 6. Pasien pulang/ meninggal

30 Menit

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)


• Rawat Inap SCN • Neonatal Intensif Care Unit (NICU) • Blue Light • Incubator/ Infant Warmer • Perawatan Bayi Prematur

1.     Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.     Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.     Petugas informasi dan pengaduan

4.     Kotak saran

5.     Media sosial Instagram: rsudcambekasi

 6. Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Perinatologi dan NICU "