Layanan Thalasemia

  1. 1. Pasien Umum: KTP/KIA/Akte Kelahiran dan KK
  2. 2. Pasien BPJS: Kartu BPJS, Kartu Berobat, Kartu identitas (KTP/KIA/Akte Kelahiran), Kartu Keluarga, Surat rujukan FKTP

  1. 1. PasienUmum dan BPJS/Asuransi lainnya daftar di ruang Admisi Unit Thalasemia
  2. 2. Untuk pasien: a. Pasien Umum: Setelah membayar retribusi pendaftaran di kasir, dilakukan pengukuran TB dan BB, skrining antigen dan resiko jatuh b. Pasein BPJS/ Asuransi lainnya jika berkas persyaratan sudah lengkap, maka dilakukan pengukuran TB dan BB, skrining antigen dan resiko jatuh
  3. 3. Pasien dilakukan pemeriksaan lab; (antigen dan serial DHF) serta sampel crossmatch darah Jika hasil antigen (+) pasien dilakukan isoman dan mendapatkan terapi. Jika hasil antigen (-). Hasil serial DHF/darah rutin, pasien masuk ruang tindakan transfusi: HB <7 - 10.4 gr % atau dasar hasil pertimbangan klinis DPJP mendapatkan tindakan pemberian transfusi darah
  4. 4. Apabila Klinis pasien tidak memungkinkan pasien dirujuk ke ranap dewasa/anak
  5. 5. Program transfusi selesai pasien diberikan surat kontrol untuk kunjungan berikutnya

12 Jam

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)


Pelayanan Thalasemia

1.        Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.        Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.        Petugas informasi dan pengaduan

4.        Kotak saran

5.        Media sosial Instagram: rsudcambekasi

6.Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Thalasemia"