Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 460/237/dukcapil/IV/2022

  1. Fotokopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  3. Pas Foto anak berwarna ukuran 3X4 sebanyak 1 lembar (UNTUK ANAK YANG BERUSIA 5-17 THN)
  4. Melampirkan KIA Rusak (untuk KIA Rusak)

  1. 1. Pemohon datang
  2. 2. pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut
  4. 4. pemohon menerimadokumen yang dimohonkan

Proses Pencetakan membutuhkan watu 3 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Email: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Web: https://palekko.sidrapkab.go.id

SP4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"