Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon

No. SK: 800/07/65/2003

  1. FOTO COFY KTP DAN KK (LEGALISIR UPT CAPIL)
  2. SURAT PERNYATAAN (BERMATERAI ) A. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA B. MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCA SILA,UNDANG UNDANG DASAR 1945
  3. FOTO COFY IJAZAH DARI TINGKAT DASAR SAMPAI IJAZAH TERAKHIR (LEGALISIR SEKOLAH)
  4. . FOTO COFY AKTE KELAHIRAN ATAU KENAL LAHIR (LEGALISIR UPT CAPIL)
  5. SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DARI PUSKESMAS
  6. SURAT PERMOHONAN MENJADI APARATUR PEKON
  7. PERSYARATAN UMUM 1.PENDIDIKAN MINIMAL SMA SEDERAJAT 2.USIA ANTARA 20 TAHUN -42 TAHUN 3.TINGGAL DI PEKON TERSEBUT MINIMAL 1 (SATU ) TAHUN.

  1. Pekon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi dari camat
  2. . petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. petugas meneruskan berkas pemohon kepada camat untuk mendapatkan Rekomendasi
  4. Registrasi
  5. menyerahkan rekomendasi k pemohon

Pekon mengajukan berkas pengangkatan perangkat pekon - 10 Menit


Verifikasi kelengkapan berkas - 5 Meit


Pembuatan Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon - 10 Menit


Persetujuan pemberian Paraf Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon - 5 Menit



Penandatangan Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon - 10 Menit



Registrasi Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon - 10 Menit



Penyerahan Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Memberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon

Kotak Saran



E-mail                                    : Gisting65No Wa                                    : 088276786343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon"