Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Kargo Keberangkatan (Ekspor)

  1. Membawa Paspor atau Pas Lintas Batas (PLB), Visa
  2. Membawa Surat Keterangan Lunas (SKL), Pajak Ekspor Barang (PEB)
  3. Membawa Surat Keterangan List Barang/ Invoice
  4. Membawa Surat Tanda Daftar Perusahaan Eksportir
  5. Membawa SIM dan STNK Kendaraan Kargo

  1. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan kekarantinaan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PIB atau PEB, Invoice, TDP Eksportir
  2. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan perhubungan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PIB atau PEB, Invoice, TDP Importir atau Eksportir
  3. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan imigrasi dengan membawa Paspor, petugas melakukan pelayanan keimigrasian
  4. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa kendaraan kargo dengan memperhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan kargo dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

1 jam atau lebih tergantung bawaan,  Petugas karantina ikan dan karantina pertanian memeriksa isi barang bawaan komoditas ikan dan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan (petugas melakukan pengukuran dan pencatatan berat kendaraan kargo di jembatan timbang).Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya masuknya kendaraan kargo tersebut dan pengemudi tersebut. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN

30 menit : pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa  kendaraan kargo dengan memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan,  memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan kargo dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN


Karantina Pertanian : Sesuai PP No. 35 Tahun 2016

karantina Ikan : Sesuai PP No. 85 tahun 2021

Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Kargo

Kantor Pengelola PLBN Motaain

Jalan Lintas Batas Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Kargo Keberangkatan (Ekspor)"