Pelayanan Pemeliharaan Sarana & Prasarana

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. Surat laporan kerusakan alat

  1. 1. Petugas ruangan melaporkan adanya kerusakan alat melalui telepon dan surat tertulis
  2. 2. Petugas pemeliharaan melakukan assesment kerusakan
  3. 3. Petugas melakukan perbaikan sesuai dengan tingkat keparahan kerusakan yang terjadi
  4. 4. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak ketiga jika kerusakan merupakan tanggungjawab pihak ketiga atau kerusakan tidak bisa ditanggulangi oleh petugas rumah sakit
  5. 5. Petugsa melakukan pencatatan dan pelaporan

Response time 30 menit, menyesuaikan masing-masing tingkat kerusakan yang terjadi

-

1. Pemeliharaan rutin 2. Pemeliharaan insidental

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store