Layanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  1. 1. Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
  2. 2. Surat Pengantar dari Kepolisian
  3. 3. Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat rawat inap
  4. 4. JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)

  1. VISUM HIDUP 1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan melakukan pembayaran di kasir untuk pasien umum 2. Menuju Poliklinik Forensik/IGD 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen bila diperlukan). 4. Pasien pulang/dirawat 5. Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja
  2. VISUM MENINGGAL 1. Pasien meninggal dari IGD dan Rawat inap dipindahkan ke ruang transit 2. Jenazah dari Rawat Inap, IGD dan Jenazah dari luar RSUD dibawah ke Instalasi Kedokteran Fornesik dan Medikolegal. 3. Melakukan administrasi untuk menentukan pemulasaraan/ tidak dan pemeriksan visum luar/ dalam atau tidak. 4. Jenazah dapat dibawa pulang. 5. Hasil visum di serahkan ke polisi penyidik, maksimal 7 (tujuh) hari kerja

1 Jam

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)


1. Pemulasaraan Jenazah 2. Visum Et Repertum 3. Pelayanan Forensik Patologi 4. Pelayanan Forensik Klinik dan Medikolegal.

1.     Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.     Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.     Petugas informasi dan pengaduan

4.     Kotak saran

5.     Media sosial Instagram: rsudcambekasi

 6. Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal"