Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengaduan ke pendamping PKH di Kecamatan sesuai domisili
  2. pendamping menindaklanjuti dengan pengecekan data pada aplikasi SIKS NG
  3. Melakukan pendampingan bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pihak Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dlm hal ini PT Bank mandiri untuk penerbitan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Penerbitan Kartu baru

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengaduan keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH terkait Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS )

Telp Pendampingan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial dan Telp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)"