Pelayanan Laboratorium Klinik di Instalasi Patologi Klinik

  1. 1. Pasien Umum a) Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran. b) Membayar di kasir
  2. 2. Pasien BPJS a) Menunjukkan surat pengantar dari dokter b) Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian Laboratorium yang berada di meja administrasi Laboratorium Rawat jalan. 2. Petugas memnaggil pasien sesuai dengan no. antrian a. Petugas menerima Formulir & memverifikasi blanko permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas membuatkan rincian biaya pemeriksaan 3 rangkap dan diserahkan ke pasien (Pasien Swasta) c. Petugas melakukan penjelasan persyaratan teknis pemeriksaan kepada pasien yang bersangkutan (Seperti lama berpuasa) d. Petugas administrasi laboratorium Rawat jalan Menginput data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS. 3. Pasien menunggu di ruangan tunggu sampling (Pintu 6) 4. Petugas sampling akan memanggil pasien sesuai dengan No antiran untuk dilakukan pengambilan Sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di minta. 5. Sampel diperiksa 6. Verifikasi sampel 7. Penyerahan hasil

0 Jam

Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah  (tidak termasuk bahan habis pakai)

Pelayanan Laboratorium Klinik di Instalasi Patologi Klinik

Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Klinik di Instalasi Patologi Klinik"