Pengurusan Surat Rekomendasi Kepesertaan BPJS bersumber APBD

  1. 1. Fotocopy KartuTanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa mengetahui Camat

  1. 1. Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Petugas SLRTdengan membawapersyaratan
  2. 2. Pemohon diterima oleh front office untuk di cek persyaratan yang dibawa pemohon
  3. 3. Jika dokumen lengkap petugas memproses dokumen

No

Uraian Kegiatan

Waktu

1

Pemohon Mengajukan Surat Keterangan tidak mampu dari desa setempat

5 Menit

2

Petugas SLRT  Mencek berkas lengkap atau tidak lengkap

5 Menit

3

Jika lengkap akan dipores BPJS pemohon

5 Menit

4

Jika tidak lengkap petugas SLRT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku

 

 

 

5 Menit

5

Jika sudah lengkap data akan diinput

 

 

5 Menit

 

6

 

Data dikirim ke BPJS

 

Tgl 19/24 setiap bulan

 

7

 

Pemohon akan menerima kartu BPJS

 

Setiap awal bulan

 

8

 

Menerima data BNBA BPJS

 

 


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Rekomendasi Kepesertaan BPJS bersumber APBD

Alur Penanganan Pengaduan:

 

1.     MasyarakatsebagaipenggunalayanandiDinasSosialdapatmengadu,memberikansarandanmasukanmelalui:

Ø Datanglangsung

Ø MelaluiTelephon/HP : 082285210494

Ø Alamat Surat : JL. Raya Tuapejat Km.4 – Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat

Ø AlamatEmail       :dsp3akabkepmtw@gmail.com

Ø Kotak Saran

Ø Medsos ( Facebook)

          denganmenyertakanidentitasnamadanalamatyang jelas.

2.   Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu diruangan tunggu yang akan ditemui KaDinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telephon,oleh Petugas Pelayanan akan dihubungkan sambungan telephon keKaDinsos/Kabid terkait        untuk   diberi    jawaban    langsung.    Namun    jika        KaDinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut.

       3.  Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui    surat, kotak                   saran, media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan                       didokumentasikan dalam buku pengaduan yang untuk selanjutnya disampaikan keKaDinsos                 untuk di disposisi ke Kabid terkait atau Tim.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Kepesertaan BPJS bersumber APBD"