Dispensasi Nikah

  1. Pengantar Permohonan nikah dari desa (N1-N4)
  2. Fotocopy KTP Kedua Mepelai
  3. Pengatar dari KUA
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dibubuhi Materai 10000
  5. Surat Keterangan kedua orang tua/wali mempelai
  6. Surat cerai bagi yang bersatatus cerai hidup
  7. Keterangan Kematian bagi yang berstatus Cerai Mati
  8. foto 3 X 4 cm Kedua Mempelai

  1. Menerima Kelengkapan Berkas
  2. Meregistrasi Berkas
  3. Membuat draft Dispensasi Nikah
  4. Memverifikasi, validasi dan Paraf Berkas
  5. Menandatangani Dispensasi Nikah
  6. Mengarsipkan dan Menyerahkan Dispensasi Nikah ke Pemohon

21 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

NO HP PENGADUAN: 085173481745

 email : sebatiktengah11@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store