Penumpang memasuki terminal Kedatangan untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur perlintasan orang dan barang
15 menit : Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan, barang tentengan, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan pribadi atau kendaraan umum serta penumpang dan pengemudi. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN
Untuk membuat dokumen vhd dibutuhkan STR dari Satlantas dengan membawa dokumen
Syarat untuk kendaraan Timor Leste : Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi TIMOR LESTE
Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas
Syarat bagi Kendaraan Indonesia : Mengembalikan dokumen Vehicle Declaration (VhD) di Pos Pelayanan Bea Cukai
20 menit : pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Satlantas
Syarat bagi kendaraan Timor Leste : Surat VHD dari Bea Cukai, Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi Timor Leste
Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas
Syarat bagi kendaraan Indonesia :
Satlantas :STNK LBN dan TNKB LBN Baru
Setelah pembayaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan berupa nomor rangka, nomor mesin, warna, kondisi kendaraan
Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum
Kantor Pengelola PLBN Motaain
Jalan Lintas Batas Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store