Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Timor Leste ke Indonesia

  1. Membawa Paspor atau Pas Lintas Batas (PLB), Visa
  2. Syarat untuk kendaraan Timor Leste : Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi TIMOR LESTE Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas
  3. Syarat bagi Kendaraan Indonesia : Mengembalikan dokumen Vehicle Declaration (VhD) di Pos Pelayanan Bea Cukai
  4. Bagi Kendaraan Timor Leste membayar STNK LBN dan TNKB LBN Baru

  1. Penumpang memasuki terminal Kedatangan untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur perlintasan orang dan barang
  2. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan, barang tentengan, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan pribadi atau kendaraan umum serta penumpang dan pengemudi. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN. Syarat untuk kendaraan Timor Leste : Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi TIMOR LESTE Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas Syarat bagi Kendaraan Indonesia : Mengembalikan dokumen Vehicle Declaration (VhD) di Pos Pelayanan Bea Cukai
  3. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Satlantas. Syarat bagi kendaraan Timor Leste : Surat VHD dari Bea Cukai, Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi Timor Leste Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas Syarat bagi kendaraan Indonesia : 1. Mengembalikan STR 2. Mengambil STNK Asli di ruangan Satlantas pada Kargo Kedatangan
  4. Bagi Kendaraan Timor Leste membayar STNK LBN biaya sebesar Rp. 200.000, TNKB LBN Baru biaya sebesar Rp. 200.000

Penumpang memasuki terminal Kedatangan untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur perlintasan orang dan barang 

15 menit : Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan, barang tentengan, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan pribadi atau kendaraan umum serta penumpang dan pengemudi. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN 

Untuk membuat dokumen vhd dibutuhkan STR dari Satlantas dengan membawa dokumen 

Syarat untuk kendaraan Timor Leste Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi TIMOR LESTE

Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas

Syarat bagi Kendaraan Indonesia : Mengembalikan dokumen Vehicle Declaration (VhD) di Pos Pelayanan Bea Cukai


20 menit : pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Satlantas

Syarat bagi kendaraan Timor Leste : Surat VHD dari Bea Cukai, Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli, FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi Timor Leste

Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN, FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas


Syarat bagi kendaraan Indonesia :   

  1. Mengembalikan STR
  2. Mengambil STNK Asli di ruangan Satlantas pada Kargo Kedatangan



Satlantas :STNK LBN dan TNKB LBN Baru

Setelah pembayaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan berupa nomor rangka, nomor mesin, warna, kondisi kendaraan


Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum

Kantor Pengelola PLBN Motaain

Jalan Lintas Batas Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Timor Leste ke Indonesia "