Pelayanan Pengelolaan Limbah Medik

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. Limbah medis dari pelayanan pasien seperti jarum suntik, jarum infus, perban/kapas/pembalut dan sebagainya yang kontaminasi darahdari ruangan dikumpulkan di tempat penampungan sementara yang kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator suhu 1200 derajat 1. Pemisahan tempat sampah di setiap ruangan 2. Tempat sampah dibagi menjadi 2 jenis yaitu: sampah medis dan non medis 3. Troly pengangkut sampah 4. Perlengkapan APD (sepatu boot, masker, handscoon) Limbah cair buangan dari seluruh ruangan kecuali laboratorium dialirkan ke sumpit kemudian diolah menggunakan IPAL system bio airation dan diolah lagi dengan IPAL system bio filter. Khusus limbah cair dari laboratorium diolah dan difilter dulu sebelum masuk ke IPAL bio airation dan bio filter.

  1. 1. Pelayanan Limbah B3
  2. 2. Pelayanan Limbah Biasa
  3. 3. Pelayanan Limbah Cair
  4. 4. Pelayanan Limbah lainnya

24 Jam

-

Produk layanan meliputi: 1. Pelayanan Limbah Biasa 2. Pelayanan Limbah B3 3. Pelayanan Limbah Cair 4. Pelayanan Limbah lainnya

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store