Pelayanan Instalasi Hemodialisa

  1. 1. Surat pengantar Tindakan Hemodialisa
  2. 2. Persyaratan teknis

  1. 1. Untuk Rawat Jalan, Pasien/keluarga melakukan pendaftaran. Untuk Rawat Inap Petugas administrasi ranap melakukan pendaftaran untuk tindakan HD
  2. 2. Pemberian tindakan asuhan medis dan keperawatan
  3. 3. Pindah ke ruang rawat (bila pasien mengalami penurunan kondisi)/ Pulang

6 Jam

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)


pelayanan hemodialisa

1.   Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.   Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.   Petugas informasi dan pengaduan

4.   Kotak saran

5.   Media sosial Instagram: rsudcambekasi

6.Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Hemodialisa"