Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 900/03.3/TAHUN 2021

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa mengetahui Camat

  1. 1. Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Petugas SLRTdengan membawapersyaratan
  2. 2. Pemohon diterima oleh front office untuk di cek persyaratan yang dibawa pemohon
  3. 3. Jika dokumen lengkap petugas memproses dokumen
  4. 4. Petugas mengeluarkan Surat Keterangan Untuk Pengurusan KIP

No

Uraian Kegiatan

waktu

1

Pemohon Mengajukan Surat Keterangan tidak mampu dari desa setempat

5 Menit

2

Petugas SLRT  Mencek apakah pemohon terdaftar DTKS atau tidak Terdaftar

5 Menit

 

3

 

Jika lengkap akan diproses  untuk mendapatkan surat terdaftar DTKS Kemensos RI

 

5 Menit

4

Jika tidak terdaftar DTKS petugas SLRT tidak bisa mengeluarkan SURAT terdaftar DTKS Jika Terdaftar akan dikeluarkan surat DTKS,surat tersebut akan diparaf  kepala seksi,kepada bidang dan ditanda tangani kepala Dinas Sosial

5 Menit

5

Jika Terdaftar akan dikeluarkan surat DTKS

 

 

5 Menit

 

6

 

Pemohon menerima Surat terdaftar DTKS

 

 

25 Menit


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Alur Penanganan Pengaduan:

Masyarakat sebagai pengguna layanan di Dinas Sosial dapat mengadu, memberikan saran dan masukan melalui:

Ø Datang langsung

Ø Melalui Telephon/HP : 082285210494

Ø Alamat Surat : JL. Raya Tuapejat Km.4 – Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat

Ø Alamat Email       :dsp3akabkepmtw@gmail.com

Ø Kotak Saran

Ø Medsos ( Facebook)

          dengan menyertakan identitas nama dan alamat yang jelas

Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu diruangan tunggu yang akan ditemui KaDinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telephon, oleh Petugas Pelayanan akan dihubungkan sambungan telephon keKaDinsos/Kabid terkait untuk   diberi   jawab langsung. Namun jika KaDinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas Pelayanan akan mencatat pengaduan,saran dan masukan tersebut.

Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui surat,kotak saran,media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan yang untuk selanjutnya disampaikan keKaDinsos untuk di disposisi keKabidterkaitatauTim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"