Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Indonesia ke Timor Leste

  1. Membawa Paspor atau Pas Lintas Batas (PLB), Visa
  2. Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) kendaraan Indonesia : FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi NTT. Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas
  3. Syarat bagi Kendaraan Timor Leste : Mengambil dokumen Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli di Pos Pelayanan SATLANTAS

  1. Penumpang memasuki terminal keberangkatan untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur perlintasan orang dan barang
  2. 20 menit : pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Satlatlantas untuk membuat STR (Surat Tanda Registrasi). Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) kendaraan Indonesia : FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi NTT, Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas Syarat bagi Kendaraan Timor Leste : Mengambil dokumen Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli di Pos Pelayanan SATLANTAS
  3. 15 menit : Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan, barang tentengan, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan pribadi atau kendaraan umum serta penumpang dan pengemudi. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN Untuk membuat dokumen vhd dibutuhkan STR dari Satlantas dengan membawa dokumen Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) kendaraan Indonesia : FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi NTT, Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas Syarat bagi kendaraan Timor Leste : Mengembalikan dokumen Vehicle Declaration (Vhd) Asli di Pos Pelayanan Bea Cukai

Penumpang memasuki terminal keberangkatan untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur perlintasan orang dan barang 

20 menit : pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Satlatlantas untuk membuat STR (Surat Tanda Registrasi)

Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) kendaraan Indonesia : FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi NTT, 

Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas

Syarat bagi Kendaraan Timor Leste : Mengambil dokumen Surat dari Direção Nacional de Transportes Terrestres (DNTT) Asli di Pos Pelayanan SATLANTAS

15 menit : Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan, barang tentengan, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan pribadi atau kendaraan umum serta penumpang dan pengemudi. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN 

Untuk membuat dokumen vhd dibutuhkan STR dari Satlantas dengan membawa dokumen 

Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) kendaraan Indonesia : FC PASSPORT Pengemudi, FC SIM Pengemudi, FC STNK, FC KTP Pengemudi NTT,  

Kendaraan Bukan Milik Pribadi, dan Dinas, ditambah : Surat Kuasa dari PEMILIK KENDARAAN FC KTP dan PASSPORT Pemilik Kendaraan, Surat Tugas

Syarat bagi kendaraan Timor Leste : Mengembalikan dokumen Vehicle Declaration (Vhd) Asli di Pos Pelayanan Bea Cukai, 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum

Kantor Pengelola PLBN Motaain

Jalan Lintas Batas Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Indonesia ke Timor Leste "