Layanan Radiologi

  1. 1. Surat pengantar radiologi dari Poli Rawat Jalan, Ruang Rawat Inap, dan Klinik/ RS/ Dokter praktek perorangan
  2. 2. SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. 3. Persyaratan teknis (sample sediaan)

  1. 1. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi (pendaftaran) di ruang radiologi
  2. 2. Untuk pasien : - Dengan pembayaran umum melakukan pembayaran di bagian kasir - Untuk pasien dengan pembayaran asuransi selain BPJS melakukan verifikasi ke bagian kasir
  3. 3. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari surat pengantar
  5. 5. Diberikan lembar pengambilan hasil dari petugas radiologi ke pasien/keluarga pasien.
  6. 6. Dilakukan pembacaan hasil/ekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
  7. 7. Penyerahan hasil ke pasien/unit pengirim pada saat pasien/ unit pengirim mengambil hasil. Pengambilan hasil menggunakan lembar hasil yang dicetak dari radiologi

1.   Lama pasien untuk dilakukan pemeriksaan antara lain :

    • a.    Pemeriksaan rontgen non kontras 20 menit.
    • b.   Pemeriksaan rontgen dengan kontras 120 menit
    • c.    Pemeriksaan CT Scan non kontras 20 menit
    • d.   Pemeriksaan CT Scan dengan kontras 60 menit
    • e.    Pemeriksaan USG 30 menit
    • f.     Pemeriksan MRI non kontras kepala, lumbal 25 menit
    • g.    Pemeriksaan MRI Moskuloskeletal 50 menit.
    • h.   Pemeriksaan MRCP 30 menit
    • i.     Pemeriksaan MRI Pyelografi/ Uro 40 menit
    • j.     MRI kontras 60 menit.

2.   Untuk lama waktu hasil ekspertise dapat diambil, antara lain :

    • a.    Untuk pemeriksaan radiografi konvensional, hasil dapat diambil 1 hari kerja (1x24 jam) setelah dilakukan pemeriksaan (kecuali hari libur)
    • b.   Untuk CT Scan hasil dapat diambil 2 hari kerja (2x24 jam) setelah dilakukan pemeriksaan kecuali hari libur, kendala teknis dan kasus sulit yang perlu dievaluasi
    • c.     Untuk MRI hasil dapat diambil kurang dari 4 hari setelah dilakukan pemeriksaan kecuali hari libur, kendala teknis dan kasus sulit yang perlu dievaluasi.
    • d.   Untuk kasus pasien rontgen cito, hasil ekspertise dapat diambil kurang dari 3 jam setelah dokter spesialis radiologi menerima hasil foto melalui WA (belum ada PACS)
    • e.    Untuk kasus-kasus kritis yang ditentukan oleh DPJP, hasil dapat diambil sesuai kasus cito.
    • f.     Untuk hasil dapat dilihat di ruangan Rawat Inap/ Rawat Jalan/ IGD sesaat setelah selesai diketik oleh petugas radiologi pada link: http://192.168.66.9:8080/radiologi/admin/index.php

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)


Hasil pemeriksaan Radiologi konvensional (rontgen), CT Scan, USG dan MRI.

1.     Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.     Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.     Petugas informasi dan pengaduan

4.     Kotak saran

5.     Media sosial Instagram: rsudcambekasi

 6. Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Radiologi"