Pelayanan Pengurusan Waris Tanah

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Surat pengantar dari pekon yang telah ditandatangani oleh Kepala Pekon
  2. . Surat keterangan Kematian dari pekon atau akte kematian dari disdukcapil (asli)
  3. Surat keterangan Kematian dari pekon atau akte kematian dari disdukcapil (asli)
  4. Poto cofi KTP Saksi
  5. Poto cofi Sertifikat tanah

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi dari camat
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. petugas meneruskan berkas pemohon kepada camat jika berkas dinyatakan lengkap
  4. Registrasi
  5. menyerahkan berkas keterangan waris ke pemohon

Pemohon mengajukan berkas Waris Tanah - 10 Menit



Verifikasi kelengkapan berkas - 10 Menit



Persetujuan pemberian Paraf Waris Tanah - 10 Menit



Penandatangan Berkas Waris Tanah - 10 Menit



Registrasi Berkas Waris Tanah - 10 Menit



Penyerahan Berkas kepada Pemohon - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahaan berkas Ahli waris

E-mail                                    : gisting65@gmail.com



No Wa                                    :  088276786343 


Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Waris Tanah"