Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris Haji

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Surat pengantar dari pekon yang telah ditandatangani oleh Kepala Pekon
  2. Surat domisili dari pekon asli
  3. fotocopy KTP dan KK semua ahli waris

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pengesahan dari camat
  2. . petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. petugas meneruskan berkas pemohon kepada camat jika berkas dinyatakan lengkap
  4. Registrasi
  5. menyerahkan berkas keterangan waris ke pemohon

Pemohon mengajukan berkas Waris Haji : 5 menit


Verifikasi kelengkapan berkas : 5 menit


Persetujuan pemberian Paraf Waris Haji : 5 menit


Penandatangan Berkas Waris Haji : 5 menit


Registrasi Berkas Waris Haji : 5 menit


Penyerahan Berkas kepada Pemohon : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan waris haji

Kotak Saran   : ada

E-mail             : gisting65@gmail.com                                                            

No Wa             :  088276786343                             


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris Haji"