Pelayanan Tindakan Pasien Operasi di Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi 2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan 3. Kartu BPJS 4. Kartu identitas (KTP/ SIM)

  1. 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap 2. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi 3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif / terjadwal) 4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima 5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi 6. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan 7. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

0 Jam

Tarif sesuai Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2021 dan disesuaikan dengan kelas perawatan serta kebutuhan medis pasien & Permenkes Nomor 59 tahun 2014


Pelayanan Tindakan Pasien Operasi di Instalasi Bedah Sentral

WhatsApp   : 0813 9218 0966

Instagram   : via Direct Massage ig rsud_blora

Tempat : Ruang Pelayanan Informasi PPID & Pengaduan Gedung Radiologi & Laboratorium Lantai 2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Pasien Operasi di Instalasi Bedah Sentral"