Pelayanan Lalu Lintas Orang/Barang Dari Indonesia Ke Luar Negeri

  1. Membawa Paspor atau Pas Lintas Batas (PLB), Visa
  2. Mengisi e-Customs Declaration dengan menunjukkan hasil barcode pengisian kepada petugas Bea Cukai
  3. Membayar PNBP sesuai peraturan jika membawa komoditas ikan dan komoditas pertanian

  1. Pelintas batas mendatangi petugas atau loket pelayanan kekarantinaan, petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN
  2. Apabila pelintas membawa komoditas pertanian dan ikan wajib melapor kepada petugas karantina ikan dan petugas karantina pertanian, yang akan menilai apakah komoditas tersebut bisa dibawa atau tidak. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan memberikan persetujuan terhadap masuknya orang dan/atau barang. Jika ada permasalahan non teknis petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN
  3. Pelintas batas mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean, petugas Bea Cukai memberikan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa barang, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan per UU yang berlaku dan memberikan persetujuan terhadap masuknya orang dan/atau barang. Jika ada permasalahan non teknis petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN
  4. Pelintas batas mendatangi petugas atau loket pelayanan Imigrasi dan petugas Imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan per UU yang berlaku dan memberikan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut. Jika ada permasalahan non teknis petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN

5 (Lima) Menit:

  1. Pelintas batas mendatangi petugas atau loket pelayanan kekarantinaan.
  2. Petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang serta kendaraan yang akan masuk dari Indonesia ke luar negeri.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku (SOP internal Karantina Kesehatan Pelabuhan).
  5. Jika ada permasalahan non-teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN;
  6. Penyelesaian non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


10 (Lima Belas Menit)

  1. Pelintas batas yang membawa komoditas ikan dan pertanian mendatangi petugas atau loket pelayanan karantina ikan dan pertanian.
  2. Petugas karantina Ikan dan Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang yang akan masuk dari Indonesia ke luar negeri.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang/barang yang dibawa tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku (SOP internal Karantina Ikan dan Karantina Pertanian).
  5. Jika ada permasalahan non-teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN;
  6. Penyelesaian non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

15 (Lima Belas) Menit:

  1. Pelintas batas mendatangi petugas atau loket pelayanan pabean.
  2. Petugas Bea Cukai memberikan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa barang, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap orang dan/atau barang tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan-tindakan kepabeanan (menolak, menyita, dan sebagainya) sesuai dengan SOP teknis atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Jika ada permasalahan non teknis maka petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.

5 (Lima) Menit:

  1. Pelintas batas mendatangi petugas atau loket pelayanan imigrasi.
  2. Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian kepada orang yang akan masuk dari Indonesia ke Luar Negeri.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas melakukan koordinasi dengan pihak PLBN atau petugas yang ditunjuk Kabid Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Karantina Pertanian : PNBP sesuai PP No. 35 tahun 2016

Karantina Ikan : PNBP sesuai PP No. 85 Tahun 2021


Pelayanan Lalu Lintas Orang/Barang

Kantor Pengelola PLBN Motaain

Jalan Lintas Batas Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Orang/Barang Dari Indonesia Ke Luar Negeri"