Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS: Surat Rujukan Aktif , Kartu Peserta BPJS, Resume Pulang (digunakan hanya satu kali) jika pasien post rawat inap
  2. Pasien Mandiri: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga), Pasien yang menggunakan asuransi yang tidak bekerja sama dianggap pasien mandiri
  3. Pasien Asuransi Kerjasama: Kartu peserta asuransi, Mine permit

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pemanggilan Nomor antrian otomatis oleh petugas Loket
  3. 3. Petugas melakukan wawancara untuk pengisian identitas pasien pada SIM-RS, Petugas mencetak dan menyerahkan - SEP (Surat Elegibiltas Pelayanan) pasien BPJS - Kartu berobat - Nomor antrian poliklinik
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poliklinik
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi)
  6. Pengambilan obat di farmasi rawat jalan
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan: Klinik Saraf, Klinik Bedah, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik Anak, Klinik Obsgyn, Klinik gigi dan mulut, Klinik Orthopedi, Klinik Gizi

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                : (0526) 2094040

3. Website                   : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"