Pelayanan Pengecekan DTKS dan Pencetakan Surat Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Jika sudah terdaftar : membawa KK dan KTP
  2. Jika belum terdaftar : 1. KK 2. KTP 3. Foto Rumah (jpeg) 4. Scan KK 5. Scan KTP 6. SKTM Kelurahan 7. Surat Pengantar RT

  1. Menerima permohonan Surat terdaftar DTKS
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen administratif dan mewawancarai pemohon
  3. Mengecek DTKS di aplikasi SIKS-NG
  4. Memberikan penjelasan terkait DTKS kepada pemohon dengan ketentuan : 1. Jika belum terdaftar, maka diarahkan untuk melakukan usulan DTKS dari tingkat desa/kelurahan 2. Jika sudah terdaftar, maka akan dibuatkan surat keterangan
  5. Membuat surat keterangan terdaftar DTKS
  6. Menyerahkan surat keterangan terdaftar DTKS kepada pemohon

Maksimal 60 menit

Tidak dipungut biaya

Surat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengecekan DTKS dan Pencetakan Surat Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)"