Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP Pelapor

  1. Menerima keluhan warga terkait layanan sosial di daerah dan melakukan registrasi laporan yang diterima
  2. Memberikan informasi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
  3. Memeriksa kepesertaan DTKS
  4. Menangani keluhan warga yang dapat ditangani di sekretariat SLRT
  5. Memberikan rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di sekretariar SLRT kepada program terkait (OPD)
  6. Rekomendasi Dinas Sosial

Maksimal 1(satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi atas rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di sekretariat SLRT kepada pengelola program terkait (OPD)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu"