Pelayanan Terapi Bagi anak Berkebutuhan Khusus

No. SK: 060/413/2024

  1. Permohonan layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus dari desa/kelurahan atau berdasarkan hasil asesmen (Pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Foto Kopi Kartu Identitas Anak
  4. Hasil pemeriksaan dari dokter jika ada

  1. Pengguna layanan datang ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengajuan permohonan jadwal layanan terapi okupasi
  2. Pengguna layanan menyerahkan berkas berkas persyaratan;
  3. Pengguna Layanan menunggu informasi ketersediaan jadwal layanan dari administrator
  4. Pengguna layanan menunggu hasil Hasil verifikasi:
  5. a. Pengecekan berkas administrasi (identitas diri); b. Hasil Screening/asesmen kondisi fisik penerima manfaat; c. Ketersediaan jadwal layanan
  6. Pengguna layanan memperoleh jadwal layanan terapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Terapi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

1.        Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.        Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.        Telephone  : (0286) 323172

4.        Whatsapp  : 082220250005

5.        Instagram  : @dinsospmd.wsb

6.        Website      : devdinsospmd.wonosobokab.go.id/

7.        Email         : dinsospm.wsb@gmail.com

8.        Lapor Bupati: https://laporbupati.wonosobo.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store