3. Pengumpul dan pengolah data meneruskan surat permintaan kepada dokter Poliklinik/IGD/Rawat Inap dimana pasien meninggal
6. Dokter menandatangani surat keterangan kematian dan mengembalikan kepada pengumpul dan pengolahan data
7 Surat keterangan kematian dibuat rangkap 2 dengan distibusi 1 lembar untuk dinas/lembaga yang meminta dengan pengantar surat dinas dan tebusan untuk arsip rekam medik.Tidak dipungut biaya
Surat Kematian
RSUD Kota Subulussalam:
+6281297290002;
06272431565;
@email : rsud.ssb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store