Surat Keterangan Kematan

  1. 1. Membawa Surat Keterangan dari Dokter Pemeriksaan
  2. membawa surat permintaan

  1. 1. Kasie menyampaikan surat permintaan kepada direktur 2. Direktur memeriksa surat permintaan dan mengembalikan kepada pengumpul dan pengolah data 3. Pengumpul dan pengolah data meneruskan surat permintaan kepada dokter Poliklinik/IGD/Rawat Inap dimana pasien meninggal 4. Petugas/Sta melayani dengan blanko surat keterangan kematian untuk diisi anamnese yang diambil dari data rekam medik/rawat inap 5. Petugas/Staf mengajukan tanda tangan ke dokter yang merawat dengan pendukung rekam medik pasien dilampirkan 6. Dokter menandatangani surat keterangan kematian dan mengembalikan kepada pengumpul dan pengolahan data 7 Surat keterangan kematian dibuat rangkap 2 dengan distibusi 1 lembar untuk dinas/lembaga yang meminta dengan pengantar surat dinas dan tebusan untuk arsip rekam medik.

3.   Pengumpul dan pengolah data meneruskan surat permintaan kepada dokter Poliklinik/IGD/Rawat Inap dimana pasien meninggal

6.   Dokter menandatangani surat keterangan kematian dan mengembalikan kepada pengumpul dan pengolahan data

7      Surat keterangan kematian dibuat rangkap 2 dengan distibusi 1 lembar         untuk dinas/lembaga yang meminta dengan pengantar surat dinas dan         tebusan untuk arsip rekam medik.

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

 

RSUD Kota Subulussalam:

+6281297290002

06272431565

@email : rsud.ssb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store